Gini Cara Perpanjang SIM Jika Tak Dapat Nomor Antrean Online saat HUT RI Ke-75

M. Adam Samudra - Senin, 17 Agustus 2020 | 12:10 WIB

Gerai SIM keliling yang bisa menerima perpanjang SIM Baru di Mall BTC, Bekasi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mau perpanjang SIM baru tapi sudah gak dapat antrean online?

Jangan panik karena Polres Metro Bekasi Kota membuka program Gebyar Pelayanan Publik SIM, Senin (17/8/2020).

Berlokasi di Mall Bekasi Trace Center (BTC) 2, Kota Bekasi, bagi pemohon yang ingin perpanjang SIM cukup datang dan membawa persyaratan yang sudah diwajibkan.

"Iya benar, walaupun ini adalah hari kemerdekaan kami tetap melayani pelayanan perpanjangan SIM baru dan pengulangan ujian praktik melalui Gerai SIM keliling," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Senin (17/8/2020).

Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi ini dibuka mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB dengan pembatasan kuota.

Baca Juga: Benarkah Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Begini Kata Polisi

Rabiin menambahkan, dalam proses pelayanan pembuatan SIM, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan kami terapkan, warga yang ingin perpanjang SIM baru wajib pakai masker," kata dia lagi.

"Mudah-mudahan kami akan terus melaksanakan secara berkelanjutan sehingga keinginan masyarakat baik pelayanan SIM atau SKCK dapat terpenuhi dan mereka mendapat pelayanan terbaik khsusunya dari Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.

Warga bisa perpanjang SIM baru di layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang diinformasikan.

Baca Juga: Sudah Daftar Online Tapi Pemohon SIM Enggak Datang, Uang Kembali atau Hangus?

Rabiin menjelaskan, Gebyar Pelayanan Publik ini dikhususkan bagi pemohon yang belum mendapatkan antrian online bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Sekadar informasi, banyak orang yang masih bingung soal apa saja syarat perpanjang SIM Baru.

Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:

1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
 
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
 
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
 
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
 
5. Lulus tes psikologi
 
6. Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
 
7. Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.
 
8.Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.