Emosi dan Baku Hantam dengan Pengendara yang Sebabkan Kecelakaan? Lebih Baik Dihindari, Hukumannya Berat!

Harun Rasyid - Jumat, 14 Agustus 2020 | 21:34 WIB

Ilustrasi main hakim sendiri (Harun Rasyid - )

4. Penganiayaan seseorang hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakkan juga menjelaskan:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Menanggapi tindakan tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, setiap orang harus menghindari emosi jika ada kecelakaan non-tunggal di jalan.

Baca Juga: Bukan Ngajak Ribut, Sesekali Geber Mesin Mobil Ada Bagusnya Juga Lho

"Insiden di jalan raya adalah hal yang mungkin terjadi dimana, kapan dan pada siapapun.
Setiap insiden harus disikapi dengan bijaksana dan kepala dingin untuk tujuan kebaikan bersama," ujar Sony saat dihubungi GridOto, Jumat (14/8/2020).

"Sementara itu main hakim sendiri itu terjadi karena pemilik kendaraan atau orang di sekitar kejadian hanya mengedepankan emosi, sehingga nalarnya hilang. Yang ada di pikirannya hanya merasa benar dan ada orang lain yang salah," lanjutnya.

Sony menambahkan, tidak ada manfaat sama sekali dari tindakan main hakim sendiri.

"Perlu diingat, penyelesaian masalah dengan main hakim sendiri hanya mengakibatkan kerugian dan akan berurusan dengan hukum jika pihak yang rugi melapor ke pihak berwajib. Jadi istilahnya, main hakim sendiri ini menang jadi arang kalah jadi abu, tidak ada yang diuntungkan," tutupnya.

Baca Juga: Jadi Penyebab Kecelakaan? Jangan Panik, Bahaya! Ini Langkah yang Benar