Street Manners: Jangan Sampai Celaka Karena Keenakan, Perhatikan Kecepatan Saat Keluar Jalan Bebas Hambatan

Harun Rasyid - Jumat, 17 Juli 2020 | 21:35 WIB

Ilustrasi kendaraan melintasi fly over (Harun Rasyid - )

Jusri menerangkan, insiden tersebut seharusnya bisa dihindari jika pengendara memiliki pemahaman berkendara yang baik.

"Hal ini bukan soal skill berkendara, tapi lebih ke mindset. Seringnya pengendara di Indonesia pemahamannya kurang baik dan mengandalkan pengalaman, jadi pengendara tidak boleh terlena dengan situasi lengang di jalan bebas hambatan dan ekstra waspada saat mau memasuki jalan biasa," sebutnya.

Tribun Jabar/ Ery Chandra
Ilustrasi keramaian lalu lintas di Jalan Raya


Lebih lanjut Jusri menuturkan, pengendara harus sadar soal perhitungan kecepatan kendaraannya di berbagai kondisi lalu lintas.

"Ingat batas kecepatan wajar di jalan raya dengan jalan bebas hambatan ini beda. Sebaiknya jauh sebelum turun dari fly over atau keluar tol, kecepatan diperlambat secara perlahan sampai titik aman misalnya 40 km/jam," jelasnya.

Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Antasari Kerap Makan Korban, Polisi Beri Penjelasan Begini

"Jangan tiba-tiba baru di gerbang exit tol atau setelah turunan fly over baru ngerem, karena beban kerja rem akan berat kalau mengerem mendadak dan manuver kendaraan juga susah terkendali jika ada kendaraan lain yang tidak tertib atau tiba-tiba ada pejalan kaki menyeberang," sambung Jusri.

Nah jadi harus lebih hati-hati lagi ya sob saat keluar tol atau setelah melewati fly over.