Sudah Pada Tahu Belum? Membahayakan Pesepeda di Jalan Raya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 30 Juni 2020 | 19:20 WIB

Ilustrasi. Bersepeda di jalan raya. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, semakin ramai masyarakat yang berolahraga ataupun melakukan mobilitas dengan menggunakan sepeda.

Karena minimnya jalur khusus untuk pesepeda, akhirnya mereka sering memanfaatkan jalan raya ketika hendak berpergian.

Hal itu membuat pengguna kendaraan bermotor harus berbagi jalan dengan pesepeda dan wajib mengutamakan keselamatannya.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2.

Baca Juga: Motor Baru Masih Bisa Pakai Bensin Dengan RON 88? Ini Jawabannya

Jika diabaikan, akan ada ancaman hukuman untuk para pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.

Ancaman hukuman tersebut tertulis pada pasal 284 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal tersebut.

Nah, untuk itu sebagai pengendara diwajibkan untuk berhati-hati nih saat ketemu dengan gerombolan pesepeda.

Baca Juga: Cocok Buat Gowes Enggak Nih? Motor Pertama Honda Ini Bentuknya Mirip Sepeda Kumbang Lho

Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

"Paling utama tertib dalam berlalu lintas, serta berbagi jalan dengan pesepeda," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).

Ingat sob, sudah ada pasal yang bisa menghukum pengendara jika membahayakan pesepeda.

Jadi, selalu jaga keselamatan saat di jalan raya ya sob!