Recall Kendaraan di Indonesia. Banyak Kemajuan Tapi Belum Ideal

Bimo Aribowo - Kamis, 25 Juni 2020 | 12:00 WIB

Pabrik Toyota di Cina menghentikan produksinya hingga 17 Februari (Bimo Aribowo - )

Kondisi makin runyam ketika program recall dimanfaatkan sebagai kampanye negatif merek pesaing.

Pemahaman recall baru dapat ditanggapi positif oleh kalangan menengah atas.

Bisa jadi itulah kenapa APM sepeda motor lebih memilih recall diam-diam atau hanya memberitahu pemilik saja.

Kemajuan program recall di Indonesia tak akan berarti jika pemerintah tak ikut campur tangan secara aktif.

Meski sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 bab XIII pasal 79, namun tidak detail.

Baca Juga: Mobil atau Motor Kamu Kena Recall? Gak Usah Malu. Baca Yuk, Maksud dan Aturan Dilakukannya Recall

Di situ hanya dijelaskan program recall diwajibkan hanya memberitahukan kepada Menteri Perhubungan.

Lantas di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53/2019 pasal 8 ayat 3 menyebutkan recall wajib diberitahukan ke pemilik.

Tidak diatur pihak atau lembaga mana yang berhak mengawasi dan menentukan sebuah mobil atau motor harus direcall.

Recall di Indonesia kembali diserahkan seluruhnya kepada produsen masing-masing. Artinya hanya berharap niat baik produsen saja.

Tidak ada lembaga yang aktif mencari kendaraan cacat produksi.

Padahal lembaga seperti NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration) di Amerika Serikat sangat diperlukan sebagai juri yang menilai mobil dan motor cacat.

Tidak usah jauh-jauh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bentukan Kementerian Kesehatan bisa jadi contoh lebih dekat dan jelas.

Pemerintah terkesan pasif dan APM bebas melakukan apa saja di program recallnya.

Bahkan ada APM yang tegas-tegas menyebut tak mengenal istilah recall.

Maka kemudian muncul banyak istilah baru sebagai penghalus istilah recall yang identik dengan cacat produksi.

Ada sebutan pemanggilan kembali, kampanye service (service campaign), technical update atau lainnya.

Bahkan paling parah mobil dan motor diperbaiki diam-diam saat pemilik service rutin di bengkel resmi.

Sudah saatnya Indonesia punya Badan Pengawas Kendaraan dan Keselamatan Jalan Raya.
Jika tidak mau selamanya berharap dari kebaikan para produsen. ***

*Penulis adalah wartawan otomotif sejak tahun 2000 di beberapa media grup Kompas Gramedia, seperti tabloid Otomotif, majalah Otosport, majalah Auto Bild Indonesia dan saat ini di GridOto.com.