Penipuan Jual Beli Mobil Modus Murah, Polisi : Laporkan Saja

M. Adam Samudra - Senin, 22 Juni 2020 | 10:40 WIB

Ilustrasi Mobil bekas Mercedes-benz A Class (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Masyarakat yang ingin membeli kendaraan nampaknya harus ekstra waspada. 

Saat ini modus penipuan mobil yang dijual dengan harga miring alias murah di luar harga pasaran banyak ditemukan tersebar di grup-grup media sosial untuk menggaet sasaran.

Seperti halnya di Facebook, banyak grup-grup jual beli yang disusupi akun-akun dengan nama berbeda yang memposting daftar list-list harga kendaraan yang begitu menggiurkan konsumen.

Postingan-postingan tersebut juga dibuat dengan susunan kata-kata yang begitu sangat meyakinkan.

Baca Juga: Tiga Model Mobil Yang Sering 'Dijual' Pelaku Tipon, Apa Saja?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan agar masyarakat lebih waspada lagi dan patut curiga terhadap barang-barang yang dijual dengan harga di luar kewajaran.

Sebab, jika masyarakat tergoda dan masuk perangkap oknum penipu, yang didapat bukanlah kendaraan melainkan kerugian.

"Jika harga mobilnya Rp 100 juta di jual online jadi Rp 90 juta itu biasa. Tapi bagaimana jika ada harga mobil Rp 500 juta dijual Rp 100 juta itu baru bahaya. Jadi perlu dilihat dulu, masyarakat juga harus bisa memilih," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/6/2020).

"Harus waspada, jangan sampai jadi korban. Jika memang ingin membeli kendaraan, pergi ke showroom resmi. Cek juga surat-surat kendaraan," sambungnya.

Baca Juga: Marak Lagi! Tipon Mobil Bekas Mengaku Dokter, Begini Cara Aksinya

Ia pun menghimbau agar bagi masyarakat yang tertipu agar segera melaporkan hal tersebut.

"Laporkan saja ke Polisi karena itu sudah penipuan," tegasnya.

Ingat tersangka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.