Ingin Tekan Pertumbuhan Jumlah Motor dan Mobil, Pemprov Jawa Tengah Usul Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:38 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas di Klenteng Sam Poo Kong, Semarang (Ditta Aditya Pratama - )

Legislator yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.

Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015. Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013. Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.

Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Baca Juga: Gerai Samsat di Mall dan Kecamatan Kembali Dibuka, Pelayanan Sabtu Ditiadakan

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.

Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.

Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.

"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng