Polisi Tidur Jumbo di Madiun Bikin Warga Kesal, Motor Banyak yang Terjungkal, Mobil Sedan Bisa Nyangkut

Ditta Aditya Pratama - Senin, 15 Juni 2020 | 19:06 WIB

polisi tidur jumbo di Madiun yang cocoknya disebut obstacle motocross (Ditta Aditya Pratama - )

"Belum sepuluh menit, belum sepuluh menit. Jatuh lagi," teriak seorang pria.

"Dalane ngerepoti wong (Jalannya merepotkan orang)," terak pria satu lagi.

"Ini kontroversial banget, ini baru beberapa hari menyusahkan masyarakat Madiun. Polisi tidurnya tinggi banget, mobil sampai gasruk" ucap perekam video.

Padahal untuk membuat polisi tidur enggak bisa asal-asalan dan ada aturannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, menjelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.

Polisi tidur bisa dibuat menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lain yang mempunyai pengaruh serupa.

Selain bentuk fisik dan bahannya, terdapat tiga tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur yaitu di lingkungan pemukiman, jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi dan jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC.

Baca Juga: Sedan Ceper Enggak Sabar Libas Polisi Tidur, Berakhir Seperti Ini!

Kelas jalan IIIC ini merupakan jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah delapan ton.

Nah, bagi yang ngasal bikin polisi tidur, ternyata ada sanksinya juga loh.

Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada Pasal 275 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling bayak Rp 250 ribu.

Semoga jadi perhatian pihak yang terkait seperti Dishub dan Dinas PU, sebab jelas kalau polisi tidur di Madiun ini sudah melanggar ketetapan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Polisi Tidur Jumbo di Madiun, Belum Selesai Dibuat Sudah Banyak Korban Jatuh