Polisi Sebut Tilang Elektronik Untuk Ganjil-Genap Belum Berlaku

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Juni 2020 | 09:41 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Belum sepekan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jakarta diberlakukan, tepatnya Jumat (8/6/2020), ruas jalanan Ibu Kota kembali ramai.

Jalan protokol Ibu Kota yang semula sepi dan lengang ditinggalkan warganya dalam beberapa bulan belakangan kini mendadak macet.

Dalam kondisi jalanan yang padat, muncul pertanyaan apakah tilang elektronik akan kembali diberlakukan seperti biasanya.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Tilang Elektronik yang Masih Dihentikan Untuk Sementara Waktu di Jakarta

"Nanti kita berlakukan setelah ada pemberlakuan kembali ganjil-genap," katanya. 

E-TLE untuk pelanggaran Ganjil-Genap memang belum operasional.

"Tetapi E-TLE untuk pelanggaran lain seperti masuk jalur Busway, melanggar Traffic Light dan lainnya masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (12/6/2020).

Selain banyaknya perkantoran yang mulai kembali beraktivitas, Sambodo menyebut peningkatan jumlah kendaraan dan kebijakan ganjil genap yang belum berlaku, turut memicu kepadatan lalu lintas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Sambodo akan menambah personel di jam-jam rawan kemacetan, terutama di pada pagi dan sore hari.

Sekadar informasi, tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor.