Dirlantas Polda Jatim Kasih Syarat Kalau Mau Boncengan Pakai Motor di Surabaya dan Malang Raya, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:53 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Surabaya Raya dan Malang Raya tak melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk masa transisi menuju fase new normal.

Masa transisi ini berlaku selama 14 hari untuk masing-masing daerah setelah PSBB tak diterapkan.

Melansir Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, kelonggaran tersebut membuat pengendara motor bisa memboncengkan penumpang.

"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," katanya di Surabaya dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6).

Baca Juga: Masuk New Normal, Motor Boleh Bonceng Penumpang Lagi, Tapi Ini Syaratnya

Kombes Pol Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan untuk membawa helm sendiri.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi pengendara ojek online menggunakan masker

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai. Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.

Ia meminta, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Di Era New Normal, Gojek Sarankan Driver dan Penumpang Saling Cancel Bila Terjadi Hal Ini