Uji Tipe Motor Modif, Modifikator Heran Uji Klakson Rp 500 Ribuan Padahal Klakson Aftermarket Cuma Rp 150 Ribu

Yuka Samudera - Selasa, 9 Juni 2020 | 16:20 WIB

Ilustrasi motor Honda ADV yang sudah dimodifikasi. (Yuka Samudera - )

GridOto.com - Memodifikasi motor kesayangan tentu menjadi salah satu pilihan beberapa pengguna maupun modifikator agar motor tampil lebih oke lain daripada yang lain.

Namun berita kasus kecelakaan vespa 'modifikasi' ala rat bike dengan mobil yang menimbulkan korban jiwa. Kembali mencuatkan pembahasan soal regulasi uji tipe motor atau mobil modifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

GridOto Modif coba mengulas pendapat dari perspektif para builder dan modifikator tentang regulasi ini, yuk kita simak sob!

Agung, builder dan owner dari workshop Bikers Gear Indonesia turut angkat bicara.

Kojay Garage
Kawasaki Ninja 250 dirombak jadi bobber oleh Kojay Garage.

"Menurut saya mungkin yang akan sedikit keberatan (uji tipe motor modif) adalah dari pihak customer atau pemilik motor. Misal gini, motor hasil modifikasi, pas mau urus surat-surat, kena nih pasal beginian, lalu takutnya dipersulit lagi karena alasannya bukan standar pabrik. Kan jadi keluar uang dua kali, selain biaya modifikasi, musti keluar biaya uji modifikasi ini," tukas Agung.

"Yang agak saya heran misalkan seperti uji klakson di angka Rp 500 ribuan. Padahal harga klakson aftermarket itu kisaran mulai Rp 150 ribuan. Loh ya enggak imbang kan hehe," lanjutnya.

Sedangkan punggawa Kojay Garage yaitu Riki, mengatakan setuju-setuju saja dengan penerapan uji tipe kembali motor modifikasi asal dengan beberapa catatan.