Enggak Semua SIM Mati Diberikan Dispensasi, Ini Syarat Mendapatkannya!

Naufal Shafly - Jumat, 5 Juni 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi Smart SIM (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Setelah dibukanya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta pada 30 Mei 2020 lalu, langsung mendapat animo yang besar dari masyarakat.

Tak heran beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung diserbu warga yang ingin mengurus masa SIM.

Sebenarnya, pemilik SIM tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM-nya, alasannya Polda Metro Jaya memberikan dispensasi hingga 29 Juni mendatang, untuk pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya telah habis.

Akan tetapi, tidak semua pemilik SIM bisa mendapat dispensasi.

Baca Juga: Sistem Kuota Perpanjangan SIM Diterapkan Cegah Terjadi Penumpukan

"Jadi dispensasi itu diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret sampai 29 Juni. Artinya, sampai dengan perpanjangan SIM, ini prosesnya perpanjangan biasa, bukan daftar baru," ucap Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Indentifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/6/2020).

Hedwin menjelaskan, pemilik SIM yang mendapat dispensasi tak perlu lagi mengikuti ujian tulis dan praktik.

"Kalau dulu, sebelum ada dispensasi, kan terlambat satu hari saja wajib mengikuti proses baru, ikut ujian dan sebagainya, tapi kalau dispensasi ini tidak perlu ujian, kayak proses perpanjangan SIM biasa saja," imbuhnya.

Hedwin juga mengatakan, pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal 17 Maret 2020, tidak akan mendapat dispensasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Buka Layanan SIM Keliling Setiap Hari, Catat Waktu dan Lokasinya Sob!

"Kalau yang masa berlaku SIM-nya sebelum tanggal 17 Maret 2020, itu tidak akan mendapat dispensasi," tutupnya.