Motoran Enggak Pakai Masker di Lampung Langsung Diganjar Push Up, Pulang-pulang Bisa Kekar

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 2 Juni 2020 | 20:15 WIB

Salah satu pengendara ojek online mendapakatkan hukuman karena berkendara tanpa mengenakan masker (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Ada Wacana New Normal, Polisi Tanjabbar Jambi Memberi Ratusan Surat Teguran Kepada Pada Pelangar

Terkait operasi penertiban protokol kesehatan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari.

"Terutama di area publik, seperti pasar, mall. Warga diharapkan mematuhi protokol kesehatan," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, protokol kesehatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Bandar Lampung sendiri hingga 31 Mei 2020 masih menjadi daerah paling banyak pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Data per 31 Mei 2020, jumlah pasien positif di Bandar Lampung mencapai 56 pasien dengan rincian, tujuh orang meninggal dunia, 27 orang sembuh, PDP meninggal dunia sebanyak lima orang, PDP empat orang, dan ODP lima orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Dihukum "Push Up" karena Bandel Tak Pakai Masker, Ini Aneka Alasannya"