Dispensasi Perpanjangan SIM Untuk Pengendara di Malang, Ini Batasnya!

Hendra - Kamis, 28 Mei 2020 | 20:30 WIB

Ilustrasi: Dispensasi perpanjangan SIM hingga 29 Juni (Hendra - )

GridOto.com- Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang membuat kebijakan meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19.

Salah satunya memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 17 Maret-29 Juni 2020 dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini dengan tenggat waktu sampai tanggal 29 Juni 2020.

“Info bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan tanggal yang dimaksud, mendapatkan dispensasi hingga 29 Juni 2020,” ungkap AKP Diyana Suci Listyawati, S.I.K, Kasat Lantas Polres Malang.

Baca Juga: Satpas SIM Colombo dan SIM Corner Mall BG Junction Surabaya Sudah Beroperasi, Tapi Hanya Segini Kuotanya

Tak hanya itu, Satpas Polres Malang juga memberikan dispensasi khusus kepada masyarakat yang terdampak secara langsung Covid-19.

Di antaranya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Suspect Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Dispensasi ini dirasa cukup membantu masyarakat.

Sebab selama mewabahnya Covid-19 ini masyarakat lebih memilih untuk berada di rumah untuk menghindari peluang terpapar virus Corona.

Jika melihat tenggat dispensasi tersebut, maka kemungkinan besar masyarakat sudah bisa mengurus SIM dengan ketentuan ‘new normal’.

Malang Raya direncanakan akan memberlakukan fase tersebut pada 1 Juni 2020 mendatang.