Dilema Kebijakan Mudik Lokal di Tengah Covid-19, Dilarang atau Tidak?

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Mei 2020 | 15:35 WIB

Ilustrasi mudik menggunakan motor. Polisi Paksa 29.077 Pemotor yang Mudik Untuk Putar Balik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah melarang mudik atau pulang kampung Lebaran 1441 Hijriyah untuk ke luar kota.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Mudik lokal artinya silaturahmi antar rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Contohnya, keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sopir Bus Mengaku Mau Reparasi AC di Solo, Ternyata Modus Mudik Gelap Bawa Penumpang ke Jawa Tengah

"Itu boleh, karena masih sama dalam kawasan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan bersebelahan, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (14/5/2020).

Kombes Pol Benyamin menegaskan, sudah menjadi tradisi masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.

Lain halnya dengan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengimbau masyarakat agar tidak mudik lokal saat Lebaran nanti. 

Ojo meminta warga hanya bepergian di dalam wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Institut Studi Transportasi Dorong Pemerintah Cegah Mudik Lokal, Jika Tidak Ini yang Terjadi

"Iya benar kita melarang masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata AKBP Ojo saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ojo menegaskan, bagi mereka yang masih melanggar akan dikenakan sanksi tertulis.

"Sementara ini di Jabodetabek hanya tegoran tertulis dan putar balik," paparnya.

Berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.