PSBB di Kabupaten Gowa Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi Pos Pemeriksaannya!

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 4 Mei 2020 | 13:35 WIB

Petugas gabungan menyomprotkan cairan disinfektan kepada pengendara yang memasuki ke Kabupaten Gowa di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/2020). Penyomprotan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan mengimbau pengguna jalan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gowa yang akan diterapkan pada Senin (4/5/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (04/05/2020).

Kebijakan PSBB di Gowa ini rencananya akan berlaku hingga tanggal 17 Mei 2020 atau selama dua minggu.

Dilansir dari Tribun-timur.com, terdapat 13 lokasi yang berbatasan dengan Makassar, Takalar, Jeneponto dan wilayah Gowa-Sinjai akan dijaga selama 24 jam oleh para petugas.

"Di setiap titik akan dilakukan pemeriksaan pada tiap kendaraan. Razia digelar untuk memastikan pengendara dan kendaraannya dilengkapi dengan izin administrasi hingga daerah tujuan yang dimaksud," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: PSBB Surabaya Diperketat di Hari Keempat, Arus Lalu Lintas Turun Hingga 60 Persen, Begini Komentar Dishub Setempat

Penjagaan 13 titik tersebut akan melibatkan sejumlah 1.500 personel gabungan yang terdiri dari Polres Gowa, Kompi Sabhara Polda, Kodim 1409 Gowa dan Satpol PP.

Tak hanya itu, personel Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes), Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Gowa dan anggota Ormas juga masuk dalam jajaran petugas gabungan.