Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Surabaya Selama PSBB, Kasatlantas: Nekat? Kami Suruh Turun!

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 25 April 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi ojek online mengangkut penumpang (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada Selasa (28/4), Pemerintah Surabaya menyiapkan peraturan untuk menopang jalannya kebijakan tersebut.

Salah satu poin yang disebutkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 adalah driver ojek online (ojol) masih bisa beroperasi, namun dilarang membawa penumpang selama PSBB berlangsung.

Melansir Surya.co.id, Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya akan mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam menegakkan aturan tersebut.

"Nanti kami akan tempatkan personel di ruas jalan bersama Dishub dan TNI untuk mengawal aturan PSBB di Surabaya ini," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Niat Balap Liar Malah Kena Razia, Puluhan Remaja Diamankan dan 25 Motor Disita di Sekitar Jembatan Suramadu

AKBP Teddy juga menjelaskan bahwa nantinya tak ada penilangan jika ojol nekat masih mengangkut penumpang.

Menurutnya, hal tersebut lantaran tak disebutkan pelanggaran semacam itu di Undang-undang Lalu lintas.

Surya.co.id/Firman Rachmanudin
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra

"Jadi tidak bisa kami tilang, tetapi jika mendapati hal tersebut maka akan kami hentikan dan penumpangnya terpaksa kami suruh turun," terangnya.

Teddy mengimbau, agar masyarakat di Surabaya tetap dirumah saja dan mematuhi aturan PSBB yang berlaku demi kebaikan bersama.

"PSBB bukan berarti Lockdown, masyarakat masih bisa beraktifitas selama diperbolehkan dalam aturan perwali tersebut, kita ikuti aturan ini demi memutus rantai Covid-19 agar segera selesai," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Nekat Bawa Penumpang Saat PSBB di Surabaya, Driver Ojol Siap-siap Dihentikan Polisi"