Jangan Asal Berhenti, Modus Begal Jebakan Perempuan Kian Marak

M. Adam Samudra - Jumat, 24 April 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi gambar sopir truk di jalanan (M. Adam Samudra - )



GridOto.com - Jalanan Indonesia yang semakin sepi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjadi sasaran empuk untuk tindak kejahatan. 

Sosok begal tersebut, seolah tak ada habisnya mencari korban dari hari ke hari.

Aksi kriminal begal memang menjadi masalah di beberapa daerah.

Tak hanya mengincar pengemudi sepeda motor dan mobil pribadi, pelaku begal juga menyasar truk ekspedisi.

Baca Juga: Street Manners: Marak Begal, Pengguna Mobil Wajib Tahu Langkah Antisipasinya

Seperti yang dikatakan Bambang Widjanarko, Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng-DI Yogyakarta mengatakan, aksi perampokan gunakan perempuan kini kian marak terjadi.

"Modus cewek mecegat sopir truk kembali mencuat dibeberapa daerah. Pasalnya para wanita ini berdalih dengan alasan sudah menunggu angkutan umum tapi tak kunjung dapat," kata Bambang kepada GridOto.com, Jumat (24/4/20202).

Perempuan itu berada di tempat sepi, kemudian seolah-olah lagi kesusahan. Saat ditolong oleh sopir dan kernet, barulah para pelaku melancarkan aksinya.

"Ada juga yang berdalih motornya mogok, kemudian bisa juga mereka berdiri di pinggir jalan lalu lambai-lambai tangan minta tolong sama orang. Kalau modus ini di Sumatera sudah lama, kalau di Jawa baru," pesannya.

Baca Juga: Tutup Kebocoran Sampai Tuntas, Begini Proses Tambal Ban Tip Top

Bambang mengaku, resiko yang kerap dialami sopir Truk memang salah satunya adalah pembegalan.

Namun untuk mengatisipasi, biasanya antar sopir saling memberikan informasi, dimana daerah rawan dan yang tidak.

"Namun sekarang seolah semua daerah masuk kategori rawan dan jam rawan atau amannya juga sudah ngacak," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Perpanjangan masa PSBB ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020.

Pertimbangan perpanjang sebagaimana dituangkan di Kepgub adalah masih banyaknya ditemukan bukti penyebaran covid-19 dan banyaknya kasus baru.

Sehingga, PSBB yang berakhir pada 23 April perlu diperpanjang.