Nekat Mau Mudik Lebaran 2020,Ini Hukumannya Yang Tetep Pulang Kampung.

Rudy Hansend - Kamis, 23 April 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran (Rudy Hansend - )

GridOto.com- Sanksi bagi yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Setelah pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Larangan mudik bertujuan memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sembilan Titik Jalur Menuju Jawa Timur Akan Dilakukan Penyekatan

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta persiapan matang yang berkaitan dengan larangan mudik.

Termasuk dari Kementerian Perhubungan yang sudah yakin dari larangan pulang kampung.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Bandel, Polisi Gelar Pengecekan Hingga 'Jalur Tikus'

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan tertulis Selasa (21/4/2020).