Street Manners : Ingat! Tidak Gunakan Sabuk Pengaman, Segini Tarif Dendanya

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 April 2020 | 13:50 WIB

Pakai lakban pengganti sabuk pengaman (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sabuk pengaman yang ada pada mobil memiliki fungsi penting dalam hal keselamatan berkendara.

Namun masih banyak pengendara mobil dan juga penumpang di kursi depan yang abai menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Sebenarnya, sabuk pengaman juga harus dipakai oleh penumpang yang berada di kursi basir kedua atau ketiga.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengatakan, sabuk keselamatan adalah alat yang dirancang untuk menahan pengemudi atau penumpang lainnya agar tetap di tempat apabila terjadi tabrakan atau kendaraan berhenti mendadak.

Baca Juga: Knalpot Bahan Stainless Steel Menguning? Ternyata Ini Biang Keladinya

"Sabuk keselamatan dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan pengemudi atau penumpang dari benturan dengan bagian dalam kendaraan atau terlempar dari kendaraan," kata Kompol Tri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/4/2020).

Tri mengaku, jika pengendara abai menggunakan sabuk keselamatan, maka dia melanggar Pasal 289 Juncto Pasal 106 ayat enam dengan sanksi pidana kurungan satu bulan penjara.

"Tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa dikenakan Pasal 289 dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Karena itu, demi meminimalisasi banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, Anda pun perlu menyadari bahwa sabuk pengaman penting digunakan," pesannya.

Tri menambahkan, ada empat kegunaan dan manfaat sabuk keselamatan. 

Pertama, yakni mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan. Kedua, mencegah kepala pengemudi membentur kaca depan pada saat terjadi kecelakaan. 

Baca Juga: Sebastian Vettel Akan Tentukan Masa Depannya Sebelum F1 2020 Dimulai

Ketiga, mencegah pengemudi untuk terbentur ke setir atau roda kemudi. 

Keempat, mengurangi risiko terlempar dan mencegah membentur dasbor mobil.