Ternyata Keringanan Cicilan Tergantung Kondisi Debitur, Suzuki Finance Kenakan Bunga Saja

Rudy Hansend - Kamis, 16 April 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi motor tarikan leasing. (Rudy Hansend - )

"Bentuk keringanan diberikan 3-6 bulan ke depan debitur hanya membayar bunga bulanan aja yang tertera di angsuran setiap bulannya,"ucap Rifai, dari leasing Suzuki finance Tangerang saat dihubungi Gridoto.com Kamis (16/4/2020).

"Seperti contoh jika cicilan setiap bulan pokok dan bunga Rp 750 ribu, dengan rincian kewajiban pokok Rp 600 ribu. Dengan ada keringanan debitur cukup bayar Rp 150 ribu bunga saja,"ucap Rifai.

Sementara kewajiban pembayaran pinjaman pokok ditanguhkan akan dibayarkan setelah masa keringanan itu selesai.

Begitu pula dengan pinjaman untuk usaha di Bank, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi cicilan kridit.

Baca Juga: OJK Soal Keringanan Cicilan Leasing : Silakan Driver Ojol Hubungi Lembaga Pembiayaan

Setelah disetujui baru debitur hanya bayar bunga bulanannya.

Selama 6 bulan kedepan, setelah enam bulan pembayaran kembali normal seperti biasanya.