Kritisi Larangan Mudik yang Hanya Sekadar Himbauan, Pengamat: Langgar Ganjil-Genap Saja Rp 500 Ribu!

M. Adam Samudra - Selasa, 14 April 2020 | 16:15 WIB

Ilustrasi penggunaan mobil pribadi untuk mudik (M. Adam Samudra - )

GridOto.comPengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengkritik imbauan larangan mudik di DKI Jakarta yang tidak tegas tanpa menerapkan sanksi.

Hal itu hanya membuat upaya pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) jelas tidak akan efektif.

"Jadi urusan menghimbau itu tidak ada di peraturan perundang-undangan. Dari pada menghimbau lebih baik tidak usah diatur," tutur Agus melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Karena orang Indonesia dihimbau untuk tidak mudik tidak akan pernah ada," imbuhnya.

Baca Juga: Ngoprek Santuy, Cek Area Vital Ini di Motor Trail Yang Jarang Dipakai

Agus berpendapat, imbauan tersebut akan terasa percuma apabila tanpa dibarengi sanksi yang tegas.

"Orang Indonesia itu harus dikenakan sanksi. Melanggar Ganjil-Genap saja ada sanksi Rp 500 ribu masa urusan nyawa tidak ada sanksi," kata Agus lagi.

"Jadi bahwa pelarangan mudik ini jangan hanya dihimbau saja," bebernya.

Sebelumnya, alasan pemerintah hanya memberikan imbauan, bukan larangan tegas, agar warga tidak mudik di tengah pandemi Corona (COVID-19).

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

Bahkan, pemerintah terus mengimbau warga agar tidak mudik karena dikhawatirkan membawa penyakit ke kampung halaman.

Bagi warga yang tidak mudik, pemerintah akan memberikan kompensasi.