Ralat! Jubir Presiden, Fadjroel Rachman: Relaksasi Kredit Tak Hanya yang Positif Corona

By , Minggu, 05 April 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi, Honda Scoopy salah satu motor yang bisa dibeli secara kredit (GridOto/Faisal)

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, memberikan penegasan adanya relaksasi kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan relaksasi kredit tersebut diutamakan bagi mereka yang positif COVID-19 dan bukan semua debitur.

Melansir Kompas.com, Fadjroel Rachman meralat pernyataan yang ia kemukakan tersebut.

Fadjroel mengatakan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Corona.

Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataanya tentang relaksasi kredit (Kompas.com/Ihsanudin)

Relaksasi tersebut diberikan selama periode satu tahun dalam beberapa bentuk.

Seperti adanya penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Relaksasi di Lembaga Pembiayaan

Selain itu debitur juga bisa mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ atau easing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing," imbuh Fadjroel.