Pasien PDP dan ODP Covid-19 Dapat Keringanan Perpanjangan SIM. Ini Aturannya!

Hendra - Rabu, 1 April 2020 | 09:35 WIB

Pasien ODP dan PDP dapat keringanan perpanjangan SIM hingga sembuh total (Hendra - )

GridOto.com- Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengambil keputusan untuk menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan mobil SIM keliling.

Penutupan operasi sepanjang 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Warga yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa memperpanjang dokumen setelah tanggal 29 Mei 2020.

“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” Sebut Brigjen Yusuf, Dirregident Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh Polda.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Berkendara Sambil Main Hape, Bisa Dikandangin 6Tahun

Penutupan sementara pelayanan SIM ini untuk mencegah berkumpulnya orang demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19) ini juga berpotensi diperpanjang.

Mabes Polri berusaha meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.

Bagaimana dengan pasien ODP atau orang dalam pengawasan dan PDP alias pasien dalam pengawasan. 

Kedua orang baik ODP dan PDP yang terkait dengan Covid-19 mendapat keringanan lain.

Menurut Brigjen Yusuf, pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19.

"Proses perpanjangan bisa dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” sebutnya.

Dalam arti mereka akan mendapatkan dispensasi tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang hingga sembuh total.