Melihat atau Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas? Jangan Cuma Diam Saja, Ada Regulasinya Lho

Ahyan Putra - Minggu, 5 April 2020 | 10:01 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Ahyan Putra - )

GridOto.com - Meski jangan sampai kejadian, siapa tahu kamu melihat atau terlibat kecelakaan di jalan raya jangan cuma diam saja karena sudah ada undang-undangnya lho.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.

Pasal 231 berisi: 
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sragen Meningkat dari 1.043 menjadi 1.225 di 2019, Ini Penyebabnya

Pasal 232 berisi:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak bertanggung jawab (tabrak lari) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Baca Juga: Street Manners : Waspada, Ini Deretan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 312 yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Keclakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Jadi mulai sekarang jika kamu terlibat  atau melihat kecelakaan lalu lintas, jangan kebingungan harus melakukan apa ya Sob.

Lakukan langkah sesuai regulasinya.