Jalan Tol Berlubang Sebabkan Kecelakaan Fatal, Siapa yang Bertanggung Jawab?

M. Adam Samudra - Kamis, 27 Februari 2020 | 13:20 WIB

Ilustrasi Perbaikan jalan tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jalan Tol yang rusak dan berlubang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

Apalagi memasuki musim penghujan seperti saat ini, potensi jalan berlubang menjadi lebih tinggi.

Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, selaku Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri pun berikan tanggapannya.

(Baca Juga: Pengemudi Truk Harus Tertib! PT Jasa Marga Akan Rutin Razia Truk ODOL di Ruas Tol)

"Kami lihat kasusnya dulu, kami tidak bisa serta merta menyalahkan siapapun, tapi kami harus menyelidiki terlebih dahulu bagaimana kronologi dan segala macamnya," ujar Bambang kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Nah, itulah makanya kami melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa langsung menentukan siapa yang salah dan benar. Kami hanya menduga saja," tambahnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

(Baca Juga: Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Komunitas Honda ADV: Jangan Dulu, Belum Siap Mental)

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, bambang mengingatkan agar memberikan tanda jalan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.