Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!

Hendra - Selasa, 11 Februari 2020 | 19:26 WIB

Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri (Hendra - )

GridOto.com- Kementerian Perhubungan pun angkat bicara mengenai wacana motor masuk ke dalam tol. 

Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan motor tidak direkomendasikan untuk lewat jalan tol.

"Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh. Jalur tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh," jelas Risal saat diwawancarai GridOto.com beberapa waktu lalu. 

(Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Terhadap Wacana Jika Motor Diperbolehkan Lewat Tol)

Alasan keselamatan menjadi konsen utama Kemenhub tidak setuju adanya motor masuk jalan tol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menambahkan secara aturan memang ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 1a dinyatakan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.