Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!

Hendra - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Hendra - )

GridOto.com- Sudah dipastikan mulai Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik diterapkan untuk motor.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diterapkan ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan di busway koridor 6, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik.

Pertama, pemotor yang mengendarai motor sambil memainkan HP.

(Baca Juga: Wuih! Stiker Ini Bisa Meloloskan Kendaraan dari Tilang Elektronik)

“Sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak,” jelasnya .

Kedua, tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Ketiga melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah atau menerobos stop line,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait E-TLE untuk motor ini.

Penindakan dilaksanakan setelah sosialisasi di rasa cukup.

“Kemudian kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Februari itu sudah dilaksanakan penindakan. Sekarang masih kita uji coba, ada yang kena dan sebagainya dan kita ingatkan,” jelas Kombes Pol Yusuf.