Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!

Hendra - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:05 WIB
Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik
Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik

Untuk denda tilang sendiri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyebut denda yang dikenakan dalam sistem E-TLE merupakan denda maksimal.

“Denda maksimal untuk E-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu," jelas AKBP Fahri.

Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu.

"Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu,” tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa