Puluhan Kendaraan Balap Liar Mangkrak di Polresta Malang Kota, Kalau Mau Diambil Wajib Bawa Orang Tua

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 20 Januari 2020 | 16:15 WIB

Ilustrasi Polisi mengamankan kendaraan balap liar (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Puluhan unit motor hasil razia balap liar di sekitar Gor Ken Arok, Kota Malang, masih mangkrak di Mapolresta Malang Kota, Senin (20/1/2020).

Tampak motor yang mayoritas tidak sesuai standar itu diberi garis polisi dan dijaga oleh petugas.

Ada sekitar 50 unit motor yang belum diambil pemiliknya.

Motor yang tidak standar dan telah disetting untuk balapan, dipisah dengan motor yang standar agar memudahkan saat pengambilan.

(Baca Juga: Lagi-lagi, Balap Liar Kena Razia di Blitar, 56 Motor 'Didorong' ke Polres)

“Mayoritas yang disita ini tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Iptu Ni Seruni Marhaeni, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, dikutip dari SURYAMALANG.COM, Senin (20/1/2020).

Perempuan yang akrab disapa Heni ini menambahkan pemilik kendaraan wajib menyertakan surat resmi apabila ingin mengambil kendaraannya.

Namun untuk motor yang tidak standar, wajib membawa suku cadang asli dan memasangnya.

“Untuk kendaraan yang disetting balapan wajib membawa orang tuanya,” katanya.

(Baca Juga: Balap Liar Masih Ramai di Blitar, 42 Motor Sukses Dirazia Polisi)