Mobil Jadi Korban Banjir Bisa Ditolak Klaim Asuransinya, Begini Alasannya!

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 1 Januari 2020 | 16:45 WIB

Ilustrasi. Mobil terendam banjir. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Banjir yang menerjang sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jadi momok menakutkan bagi para pemilik kendaraan roda empat atau mobil.

Pasalnya, mobil yang dimiliki berpotensi mengalami kerusakan, dampak terendam genangan air.

Beruntung jika Anda mengasuransikan mobilnya, tentu bisa sedikit tenang karena tidak harus merogoh kocek yang dalam untuk perbaikan.

Sebab risiko tersebut telah dialihkan ke perusahaan asuransi.

(Baca Juga: Jeep yag Dipakai pada Zaman Belanda, Bantu Evakuasi Isuzu Panther dan Truk dari Rendaman Banjir) 

Meski begitu, tidak semua klaim bisa diterima pihak asuransi, sekalipun telah mengasuransikan mobilnya untuk segala jenis kerusakan atau secara comprehensive.

Pasalnya banjir termasuk pada klausul force majeur, atau bencana besar yang tidak bisa dijadikan dasar klaim pertanggungan.

Pradana/GridOto.com
Ilustrasi. Sebuah Isuzu Panther terendam banjir.

Kecuali bagi Anda yang mengambil klausul tambahan, atau polis perluasan risiko banjir.

"Kerusakan akibat bencana alam banjir akan bisa dicover asuransi, untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Laurentinus Iwan Pranoto, selaku Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).