Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 1 Januari 2020 | 13:16 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Jelang perayaan tahun baru 2020, Satlanras Polres Nganjuk meningkatkan pelaksanaan operasi Lilin Semeru 2019.

Operasi Lilin Semeru 2019 kali ini dengan menyasar motor berknalpot brong yang melintas di jalanan Kota Nganjuk, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renanta menjelaskan, dilakukanya razia motor beknalpot brong dimaksudkan untuk lebih menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat saat merayakan pergantian tahun.

Motor berknalpot brong dinilai akan mengganggu dan meresahkan warga ketika perayaan tahun baru 2020.

(Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi)

"Kami tidak ingin dalam perayaan pergantian tahun baru di kota Nganjuk serta umumnya seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk ini ada gangguan keamanan apapun," kata Hegy, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (31/12/2019).

"Makanya kami gelar razia knalpot brong yang kami khawatirkan akan mengganggu masyarakat," tambahnya.

Di samping itu, dalam kegiatan Operasi Lilin Semeru 2019 jelang pergantian tahun ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi.

Termasuk menggunakan kendaraan yang tidak standar sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Demi Suasana Kondusif, Polisi Enggak Cuma Razia Pengguna Knalpot Brong, Tapi Sampai Bengkelnya