Aksi Koboi Jalanan Bawa Lamborghini Terancam Penjara dan Denda Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 26 Desember 2019 | 16:08 WIB

Lamborghini Gallardo generasi kedua dengan mesin 5.200 cc V10 milik tersangka penodongan senjata api ke dua orang pelajar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polisi telah memeriksa mobil Lamborghini bernopol B-27-AYR yang digunakan Abdul Malik saat menodong pelajar di Kemang, Jaksel.

Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.

(Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Brong di Kudus Saat Malam Tahun Baru 2020, Siap-siap Ditertibkan Polisi)

Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul.

Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan senjata api.

Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook.

Ia mengatakan, anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.

(Baca Juga: Catat Sob! Ada Car Free Night di Jalur Puncak Saat Malam Pergantian Tahun, Ini Jalur Alternatif dari Polisi!)

Akibat ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 1, laka lantas sehingga menyebabkan kerugian material.

"Tersangka diancam kurungan penjara selama 6 bulan dan / atau denda sebesar Rp 1 juta," ujar Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Untuk diketahui, Lamborgini yang dikemudian Abdul Malik saat beraksi bak koboi jalanan tiba di Polres Metro Jakarta Selatan dalam keadaan rusak cukup parah.

Kerusakan terparah terjadi di bagian depan dan sedikit peyok di bagian belakang.