Memalukan! Pemilik BMW X6, Toyota Harrier, Mercedes-Benz CLK250 dan E250 Ketahuan Nunggak Pajak Hingga Puluhan Juta

Harun Rasyid - Minggu, 22 Desember 2019 | 16:50 WIB

Mercedes-Benz E250 yang terjaring razia PKB di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) kembali melakukan sidak untuk merazia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Beberapa tim dari BPRD menyisir wilayah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sejak pagi hingga sore hari, Minggu (22/12/2019).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin mengatakan, ini dilakukan demi menertibkan tunggakan PKB sehingga BPRD gencar melakukan razia tanpa kenal waktu.

"Hari ini kami BPRD dalam rangka razia door to door, kami hari Minggu juga bertugas jadi tidak mengenal waktu libur. Hari ini kami operasi di Pacific Place dan hari ini juga kami menyebar ke lima wilayah lain di DKI Jakarta," ujar Faisal, Minggu (22/12/2019).

(Baca Juga: Miris! 4.000 Moge di Jakarta Pajaknya Belum Dibayar, Nilai Tunggakan Capai Rp 13 Miliar)

Dalam razia di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan ditemukan beberapa mobil mewah yang menunggak pajak.

Mulai dari Mercedes-Benz tipe CLK250 Kompressor, Toyota Harrier dan Mercedes-Benz E250 yang tunggakan pajaknya sebesar Rp 20,6 juta.

Harun/GridOto.com
Mercedes-Benz CLK250 Kompressor dan Toyota Harrier yang pemiliknya belum membayar pajak.


Tak lama kemudian, tim razia BPRD kembali menemukan BMW X6 yang menunggak pajak sebesar Rp 34,4 juta.

"Untuk Mercedes-Benz E250 itu kami temukan pemiliknya belum bayar pajak yang harusnya di bayar bulan Agustus 2019," jelas Yuspin Darmatin, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

"Jadi dia sudah telat bayar 4 bulan," tambahnya.

(Baca Juga: Jika Diperingatkan Masih Membandel, BPRD Akan Sita Paksa, Bahkan Lelang Kendaraan Penunggak Pajak!)

Yuspin menambahkan, bagi wajib pajak yang menunggak pajak sebenarnya terkena denda 2 persen per-bulannya.

Istimewa
BMW X6 yang pemiliknya belum bayar pajak senilai Rp 34 juta.


"Pemilik Merce E250 harusnya terkena denda 2 persen per-bulan dari harga kendaraannya, empat bulan nunggak berarti dendanya 8 persen," ujar Yuspin lagi.

"Tapi karena saat ini ada bukan penghapusan denda, jadi dia tinggal bayar pokoknya pajaknya saja. Kalau bayar di Januari tahun depan terkena denda 10 persen," tutupnya.