Viral Biaya Denda Kehilangan Kartu e-Toll Sebesar Rp 1 Juta Lebih, YLPK Jatim Sebut Sosialisasi Masih Kurang

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 21 Desember 2019 | 11:30 WIB

Ilustrasi e-toll card (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Pengelola tol seharusnya memasang informasi dan ketentuan kehilangan kartu tol itu di gerbong tol, rest area tol atau tempat strategis lain. Saya yakin, konsumen tidak mengetahui peraturan tersebut," kata Said.

(Baca Juga: Pengendara Honda BeAT Tapping E-Toll di Gerbang Tol Ciledug, Bikin Warganet Penasaran! Begini Penjelasannya)

YLPK Jatim mengingatkan pada pengelola jalan tol agar melakukan sosialisasi PP terlebih dahulu.

Diyakini bahwa banyak pengguna jalan tidak akan tahu. Apalagi ini musim liburan Natal dan tahun baru.

Jika tak ada sosialiasi, YLPK Jatim menduga publik sengaja tidak diberi tahu.

Kalau ini terjadi maka dapat diduga pengleola jalan tol bisa melangggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melangggar UU Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya BUMN pengelola jalan tol menjadi contoh dalam memberikan hak-hak normatif publik sebagai konsumen. Struk parkir mal saja tertera jika hilang kena denda. Seharusnya demikian," kata Said.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral