Setelah Kena Tilang dan Tidak Diurus Selama Setahun, Surat-surat Kendaraan Akan Diblokir!

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Desember 2019 | 12:40 WIB

Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kejaksaan Negeri Kota bakal memblokir surat-surat kendaraan bermotor milik pelanggar lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan bila sang pelanggar tidak mengurus berkas tilang dalam batas waktu setahun.

Hal itu dilakukan lantaran banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.

(Baca Juga: Dampak ETLE Atau Tilang Elektronik, Setelah Satu Tahun Pelanggaran Lalu Lintas Turun 27 Persen)

"Jika malas urus surat tilang yang pasti barang bukti masih menjadi bukti di kejaksaan. Pastinya akan rugi karena barang bukti yang disita itukan bukti kepemilikan kendaraan. Jadi jika tidak diurus akan banyak masalah yang terjadi dikemudian hari," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Masyarakat yang terkena pemblokiran sangat tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.

Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan.

(Baca Juga: Terapkan Tilang Elektronik Atau ETLE di Jalan Tol, Jasa Marga Gandeng Ditlantas Polda Metro)

Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, kata dia, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun belum juga diambil oleh pelanggar.