Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Jalur Sepeda, TYCI: Bagus Itu, Karena Berbahaya!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 2 Desember 2019 | 14:22 WIB

Ilustrasi jalur sepeda (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda.

Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.

Terdapat dua sanksi yang dapat dilakukan penindak kepada kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda.

Tindakan pertama adalah teguran, dan yang kedua adalah tindakan tegas berupa tilang.

(Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Biar Kapok Jalur Sepeda Perlu Dipasang CCTV)

Menanggapi hal tersebut, Feby Roseva, Pengurus Pusat komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menanggapi peraturan itu dengan positif.

Feby Roseva mengakui kalau dulu pernah mengikuti bike to work.

Sebagai informasi, bike to work merupakan kegiatan pergi bekerja menggunakan transportasi sepeda.

"Bagus itu jadinya tertib, dulu pernah ikut bike to work nggak ada jalur sepeda jadi ngeri, sekarang sudah bagus," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

(Baca Juga: Sebanyak 212 Bikers Ditindak Melanggar Jalur Sepeda di Jakarta)

TYCI sendiri juga selalu mendukung aturan pemerintah demi kenyamanan bersama.

"Soalnya bahaya di mereka (pelanggar) juga bahaya di kami (pengguna jalan lain) juga, apalagi kalau nggak ada lampu,"

Dengan adanya aturan ini tentunya dapat meminimalisir jumlah pelanggaran memasuki jalur sepeda.

"Jadi peraturan tersebut sangat bagus untuk para pesepeda dan para pengguna jalan lainnya," tandasnya.