Pajak Barang Mewah Moge Turun, Begini Kata Direktur Harley Owners Group

M. Adam Samudra - Minggu, 3 November 2019 | 08:45 WIB

Tampilan moge Harley yang ditampilkan di diler Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah diketahui menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor bermesin besar (moge), dari 125 persen menjadi 95 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. 

Menanggapi hal itu, Suherli selaku Director of Harley Owners Group (H.O.G) Anak Elang Jakarta Chapter pun menyambut baik.

"Jika PPnBM turun itu akan positif sekali," ujar Suherli kepada GridOto.com di Jakarta Utara, Sabtu malam (2/10/2019).

"Mungkin yang dulu banyak orang berpikir dua kali untuk membeli motor besar karena harganya tinggi, begitu diturunkan mungkin jadi berubah, sehingga cukup berpikir sekali saja langsung beli karena harganya pasti akan turun dan terjangkau," imbuhnya.

Suherli juga tak memungkiri jika saat ini harga satu unit Harley-Davidson memang masih tergolong mahal karena  pajak PPnBM-nya.

(Baca Juga: Kenalan Sama Honda Shadow ACE, Moge yang Pernah Buat Honda Dituntut Harley-Davidson)

Untuk diketahui, PPnBM 95 persen untuk moge bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73/2019.

Pada PP 73/2019 juga menyatakan pada Pasal 39, bahwa motor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti pada PP 22/2014.

Sementara motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.

Suherli meyakini, dengan pemerintah menurunkan tarif pajak bukan berarti pendapatan pemerintah turun, melainkan malah meningkat.

"Karena yang dulu tidak berniat beli motor pasti akan beli motor, saya yakin pemasukan pemerintah dari kendaraan bermotor PPnBM akan meningkat," ucap Suherli.