Smart SIM Sudah Diresmikan Korlantas, Bagimana Bagi yang Masih Punya SIM Lama?

M. Adam Samudra - Minggu, 22 September 2019 | 13:25 WIB

Ilustrasi SIM golongan C (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri telah memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namanya Smart SIM, hari ini, Minggu (22/9/2019).

Lalu bagimana dengan SIM yang lama?

"SIM yang lama yang masih ada masa berlakukanya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi pemilik bersangkutan," ungkap Irjen Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Untuk itu, ia mengimbau bagi pengendara yang SIM-nya akan habis masa berlakunya segeralah melakukan perpanjangan.

(Baca Juga: Launching Hari Ini, Kakorlantas Polri : Smart SIM Sudah Bisa Dioperasionalkan)

"Jangan sampai nanti ada waktu SIM masa berlakunya habis itu akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk perpanjangan sebelum waktunya habis segera laporkan. Dan registrasi online sudah bisa dilakukan," tuturnya.

Refdi pun menilai, proses perubahan SIM lama menjadi pintar sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

(Baca Juga: Smart SIM Hari Ini Akan Resmi Diluncurkan, Barengan Dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara)

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.