Awas! Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didatangi KPK

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 19 September 2019 | 10:40 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Masih banyak kendaraan di Jakarta yang menunggak pajak, bahkan jumlahnya mencapai 2 juta unit.

Karena itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan penertiban yang lebih drastis kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Tahun depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di SCBD, Jakarta Selatan.

Tapi tidak hanya dengan polisi, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggandeng KPK dalam upaya penertiban tersebut.

(Baca Juga: Banyak yang Nunggak, BPRD Ajak Pemilik Ferrari, Lamborghini, Porsche, BMW, dan Lainnya Untuk Bayar Pajak)

“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,” jelas Faisal.

Ia mengatakan bahwa KPK akan mendampingi BPRD dalam kegiatan penagihan pajak sebagai bentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.

“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.