Telat Bayar Pajak 4 Tahun, STNK Kendaraan Dinas Pelat Merah di Cianjur Langsung Ditahan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 17 September 2019 | 15:35 WIB

Operasi gabungan yang digelar Samsat Cianjur, Dishub Cianjur, Jasa Raharja, Polres Cianjur, dan POM TNI, di Jalan Siliwangi kembali menjaring kendaraan dinas pelat merah, Selasa (17/9/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Samsat Cianjur, Dishub Cianjur, Jasa Raharja, Polres Cianjur, dan POM TNI melakukan operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kota Cianjur pada Selasa (17/9/2019).

Dalam operasi gabungan tersebut, berhasil menjaring satu unit kendaraan pelat merah yang disinyalir milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menunggak pajak selama 4 tahun.

Hal tersebut terlihat dari surat tanda nomor kendaraan yang diperiksa di meja operasi gabungan yang berada di depan Balerancage.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Bapenda Cianjur, Mohamad Zaki Abbas, mengatakan, pihaknya langsung menahan STNK kendaraan dinas pelat merah tersebut.

"Pada pelaksanaan operasi gabungan hari ini dan kemarin kami menjaring kendaraan dinas pelat merah, hari ini kami lihat ada kendaraan pelat merah yang menunggak pajak selama 4 tahun," ujar Zaki, dikutip dari TribunJabar.id.

(Baca Juga: Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang)

Zaki mengatakan, kegiatan operasi gabungan kali ini merupakan triwulan ketiga yang dilakukan.

"Hingga siang ini sudah terjaring 100 kendaraan yang telat membayar pahak, kemarin terjaring dan ditilang 101 kendaraan," kata Zaki.

Zaki memprediksi hingga siang nanti masih ada penambahan kendaraan yang telat membayar pajak.

"Kegiatan ini dalam rangka sadar tertib membayar pajak, banyak yang terjaring dan ada juga yang langsung membayar di tempat," kata Zaki.

Ia mengatakan operasi gabungan akan digelar sampai akhir pekan di beberapa titik di kota Cianjur.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kendaraan Dinas Pelat Merah di Cianjur Terjaring Tak Bayar Pajak 4 Tahun, STNK Langsung Ditahan