Niat Membela Diri, Pelajar Usia 17 Tahun Tusuk Begal Motor Sampai Tewas, Ini Kronologinya

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 11 September 2019 | 18:56 WIB

Ilustrasi penusukan (Ditta Aditya Pratama - )

(Baca Juga: Jebakan Batman ala Polisi, Nyamar Jadi Ibu-ibu Berdaster, Tiga Begal Motor Sukses Diringkus)

ZA dan pacarnya lalu ikut kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah. Ia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

ZA pun disarankan untuk menyerahkan diri sekaligus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.

(Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Motor dan Penadah, Kaki Pelaku Ditembak Timah Panas)

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sikap dan Alasan Polisi Malang Soal Proses Hukum Siswa SMA Penusuk Begal di Gondanglegi