Berapa Biaya Bikin Smart SIM dan Maksimal Saldo Didalamnya?

Hendra - Selasa, 10 September 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM golongan C (Hendra - )

GridOto.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan inovasi-inovasi dengan mengikuti kemajuan teknologi.

Salah satunya adalah Smart SIM yang secara resmi akan diluncurkan pada 22 September oleh Korlantas polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal terkait dengan peluncuran Smart SIM tersebut.

“Tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama,” ungkap Diregident Korlantas Polri.

(Baca Juga: Tidak Hanya Pemilik Smart SIM yang Diuntungkan, Namun Polisi Bisa Melakukan Hal Ini Lho)

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM adalah SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM BI Rp 120.000, perpanjangan SIM A Rp 80.000, perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan perpanjangan SIM BI Rp 80.000.

Smart SIM dilengkapi chip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM.

Chip tersebut merekam data forensik Kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Smart SIM juga berfungsi sebagai alat pembayaran atau uang elektronik yang dapat diisi saldo maksimal Rp 2.000.000.