Ladies Banyak yang Belum Paham Nih, Apa Sih Artinya CBU, CKD, IKD?

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 6 September 2019 | 09:05 WIB

Ilustrasi perakitan mobil (Latifa Alfira Ulya - )

CKD (Completely Knock Down) merupakan kendaraan yang diimpor ke Indonesia dalam keadaan komponen-komponennya utuh namun terpisah.

Nantinya, komponen-komponen itu akan dirakit di Indonesia hingga menjadi kendaraan utuh.

Agar bisa memenuhi persyaratan CKD, untuk mobil biasanya harus memiliki empat komponen utama yaitu mesin, transmisi, bodi/sasis, dan gardan.

Sementara empat komponen wajib pada motor untuk CKD meliputi mesin, roda, rangka, dan kemudi.

Kendaraan golongan ini harganya juga cenderung lebih murah jika dibandingkan kendaraan CBU.

(Baca Juga: Renault Triber Tidak Akan Lama CBU, Maxindo Renault Indonesia: Harus CKD Kalau Ingin Lebih Heboh)

Hal ini lantaran segala komponen untuk merakit kendaraan dikirimkan terpisah, sehingga biaya cukainya lebih murah.

3. IKD (Incompletely Knock Down)

IKD (Incompletely Knock Down) merupakan kendaraan bermotor yang diimpor ke Indonesia dalam keadaan terurai dan tidak utuh.

Jadi, komponen utama dan komponen pendukungnya untuk menjadi satu kendaraan tidak lengkap.

Hal ini biasanya karena komponen yang tidak disertakan sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Nah, sudah paham kan ladies? Besok-besok jangan bingung laggi ya kalau mendengar istilah-istilah ini.