Naik Suzuki Spin, Suami Istri Ini Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum Bagi Pelakunya?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 3 September 2019 | 10:30 WIB

Anggota Satlantas Polres Gresik melakukan olah kejadian perkara pada peristiwa pasutri korban tabrak lari di Jalan Raya Cerme, Gresik, Senin (2/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Peristiwa tabrak lari menimpa pasangan suami istri saat melintas di Jalan Raya Cerme, Desa Tambak Beras, Gresik, Senin (2/9/2019).

Melansir dari Surya.co.id, kecelakaan itu terjadi saat pengendara motor Suzuki Spin bernopol W 4322 BR bernama Kardimin (54) berbonceng istrinya, Suyatni (53) melaju ke arah selatan.

Sesampainya di Jalan Raya Cerme, tepatnya di depan garasi truk Yani Putra, motor warga Perumahan Alam Singgasana, Desa Betiting Cerme itu bersenggolan dengan motor lain yang pelat nomornya tidak diketahui.

Akibatnya, Kardimin dan Suyatni terjatuh dari motor, kemudian membentur aspal dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka pada kepala bagian depan akibat bentur jalan aspal. Sehingga langsung meninggal dunia di tempat,” kata Kanit Lantas Polres Gresik, Ipda Yosi Eka Prasetya.

Saat ini anggota Satlantas Polres Gresik masih belum menemukan identitas pelaku karena kesulitan mendapatkan saksi mata.

(Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Belum Kelar, Anak Korban: Kalau Tidak Terungkap Mencoreng Penegakan Hukum)

“Kita akan periksa kamera CCTV yang ada di jalan-jalan,” ujarnya.

Masyarakat yang melihat kejadian itu tidak berani menolong dan tidak bisa mengejar pelaku karena motor pelaku langsung melaju kencang dan saat itu masih sepi, sekitar pukul 5.45 WIB.

“Warga tidak bisa mengejar pengendara kendaraan itu. Semoga dengan kerendahan hati langsung menyerahkan diri agar tidak ada hukuman di neraka. Sebab ini bulan suro,” kata Sumarno, warga sekitar.