Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja, Begini Aturannya!

Naufal Shafly - Senin, 2 September 2019 | 21:15 WIB

Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91 (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Siang tadi, tepatnya Senin (2/9/2019), kecelakaan beruntun terjadi Tol Cipularang KM 91 Purwakarta.

Mengutip keterangan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dalam kecelakaan beruntun ini, terdapat sembilan korban jiwa, dan delapan lainnya luka-luka.

Sesuai Undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, para korban tersebut dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Jika melihat situs resmi Jasa Raharja, prosedur pengajuan asuransi dapat dilakukan melalui website www.jasaraharja.co.id

(Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Begini Cara Jaga Jarak Aman)

Caranya, isi dan lengkapi formulir yang disediakan di situs resmi Jasa Raharja.

Lalu, pastikan dokumen serta bukti-bukti sudah cukup kuat, sah dan lengkap untuk mengklaim.

Nantinya, dokumen akan diteliti lebih dulu. Jika diterima, proses pengajuan akan dimulai.

Adapun besaran santunan yang diterima korban dalam kecelakaan darat, dengan rincian sebagai berikut:

(Baca Juga: Infografis : Titik-titik Rawan Kecelakaan di Km 100 - 90 Tol Cipularang)

1. Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
2. Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
3. Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta.
4. Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris, sebesar Rp 4 juta.
5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 3 juta.
6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu.

(Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Begini Cara Cegah Tabrakan Beruntun)

Santunan tersebut dapat diberikan ke ahli waris korban dengan prioritas skala sebagai berikut:

1. Janda/duda yang sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang tua yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Perlu diketahui, hak santunan korban juga bisa kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.