Perhatian, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Listrik!

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Agustus 2019 | 15:27 WIB

Ilustrasi pemotor enggak tahu aturan ganjil genap secara utuh (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Wacana kendaraan roda dua atau motor akan dikenakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap pelat nomor, muncul pada pekan lalu. 

Jadi selain mobil, motor juga dilarang melintas di jalan-jalan tertentu di DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk motor tidak diberlakukan ganjil genap.

"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

(Baca Juga: Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap)

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memperluas jangkauan aturan ganjil genap.

Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, maka akan ditambah menjadi total 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap di wilayah Provinsi wilayah DKI Jakarta," kata Syafrin lagi.

"Di mana akan ada tambahan 4 koridor lanjutan yang akan kami terapkan ganjil genap," bebernya.