Baku Tembak Antara Begal Vs Polisi, Pelaku Masih Sempat Makan Nanas Meski Terluka

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:15 WIB

Polisi dengan dibantu warga mengevakuasi mobil Honda Jazz putih BE 2223 NN milik pelaku, Minggu (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Pelaku yang merasa terpepet, lalu melepaskan tembakan ke arah polisi.

Anggota Tekab 308 Polres Lamteng pun berlindung keluar mobil.

Pelaku terus menembaki polisi dan baku tembak tak terhindari.

Polisi berusaha menyergap pelaku dari seluruh arah dan berhasil menembak pelaku.

Namun pelaku ternyata masih mampu berdiri dan keluar dari mobil menuju mobil Tekab yang berada di depannya.

Setelah mobil Tekab 308 dipastikan tak ada orang, pelaku kemudian mengendarai mobil itu ke arah Terbanggi Besar.

Polisi mengejar. Informasi terakhir mobil ditemukan di kawasan Terbanggi Besar, namun sudah kosong ditinggal pelaku.

Hingga kini kepolisian masih memburu pelaku kasus narkoba dan pembegalan Abdul Lahab.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang milik pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan seusai baku tembak

Dari mobil Honda Jazz warna putih BE 2223 NN milik pelaku Abdul Lahab, polisi menemukan sedikitnya delapan item barang.

"Di dalam mobil pelaku kita dapati satu botol Vigour (minuman keras), selongsong amunisi, beberapa pelat kendaraan, dan sandal jepit," kata AKP Yuda Wiranegara di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

"Ada juga kemeja pelaku, alat isap sabu, tas warna hitam, dan dua unit handphone Android," lanjutnya.

Yuda menambahkan, selama penyisiran di areal kebun nanas PT Great Giant Pineapple (GGP), polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Ada sebilah silet dan satu buah nanas yang sudah terkelupas.

Diduga, pelaku sempat mengonsumsi nanas selama pelarian di areal perkebunan tersebut.

Nih, begal kelaperan apa yak? hehehe....

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies Baswedan memberikan beberapa instruksi, salah satunya yaitu pembatasan usia kendaraan. Pembatasan usia kendaraan ini rencananya akan berlaku tahun 2025 dengan batas maksimal umur kendaraan 10 tahun. Adam, penjual mobil bekas di Showroom Banjar Anugrah Auto di Cibubur, Jakarta Timur mengatakan, Anies Baswedan harus memikirkan matang-matang soal pembatasan kendaraan. "mobil dengan usia 10 tahun itu masih sangat layak jadi peraturan ini harusnya menyasar ke kendaraan diatas 10 tahun," ujar Adam, Senin, (5/8/2019). Iman, Marketing di Otodick Showroom mengungkapkan, kalau untuk mengurangi polusi kendaraan umum justru emisinya lebih parah dari mobil pribadi. "Mobil yang usianya 10 tahun itu masih prima beda dengan motor, apalagi angkot, kopaja atau truk yang berseliweran di jalanan Jakarta," kata Iman. Sebagai pedagang mobil seken, Iman dan Adam nampaknya tidak bisa berbuat banyak kalau peraturan pembatasan usia kendaraan jadi diterapkan. Yuk baca berita menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobilseken #jakarta #aniesbaswedan #GridOto #Gridmotor #Otomotif #Otomania #Otoseken #Otorace #Otomotifweekly #Motorplus #Jip #GridNetwork #goH Reporter: @harunsyd_

A post shared by GridOto (@gridoto) on