Bikin Heboh Palembang, Dua Satpam Sengaja Tebar Paku di Depan SPBU

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:59 WIB

Dua orang satpam sengaja menyebar ranjau paku di depan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Benda asing seperti paku merupakan momok bagi para pengendara motor maupun mobil.

Apalagi kalau ranjau paku yang sengaja disebar oleh oknum tertentu.

Biasanya hal seperti itu dilakukan oleh oknum tambal ban demi meraup banyak "pasien".

Padahal pelaku penyebaran ranjau paku ini bisa dipidana dan diancam dengan penjara 9 tahun lho.

(Baca Juga: Selain Mengurai Kemacetan, Jalan Tol Semarang-Demak Ternyata Punya Fungsi Spesial Ini Lho!)

Karena tebar paku termasuk tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas, hal ini tertuang di pasal 192 ayat 1.

Namun, walau termasuk tindak kejahatan, ternyata ada dua oknum satpam yang justru kedapatan sengaja menabur ranjau paku.

Padahal harusnya kan satpam alias petugas scurity ini memberikan keamanan bagi lingungan tempatnya bertugas.

Tapi yang dua ini kok justru menebar ancaman berupa ranjau paku ya?

Aksi itu mereka lakukan di depan sebuah pom bensin seberang OPI Mall, Palembang pada JUmat (26/7/2019) kemarin.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>