Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Begini Cara Aktifkan STNK Mati

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 13 Juli 2019 | 16:15 WIB

Ilustrasi membayar denda kendaraan bermotor yang telat pajak (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Apakah di antara kalian yang memiliki kendaraan, lupa membayar pajak atau menunggak pajak kendaraan? Ada kabar gembira nih.

Baru-baru ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri sedang gencar mensosialisasikan regulasi baru.

Mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dan menonaktifkan status kendaraan tersebut.

Aturan penghapusan data tersebut direncanakan akan diberlakukan tahun ini.

Penghapusan data pun terhitung mulai dua tahun semenjak masa pergatian pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(Baca Juga: Gak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong dan Haram Lewat Jalan Raya)

Bagi kalian yang saat ini pajak kendaraannya masih menunggak, tidak perlu khawatir data kendaraan bermotor kalian dihapus.

Karena masih diberikan masa tenggang guna melakukan pemutihan STNK bagi yang menunggak pajak.

Lalu bagaimana tata cara mengurus pemutihan dan pengaktifan data kendaraan bermotor yang telat pajak?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.

(Baca Juga: Jangan Acuhkan 'Surat Cinta' Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Akibatnya!)